
SHALOKAL. INDONESIA, TANAH LAUT- Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Perdagangan Tanah Laut mengeluarkan surat edaran dengan nomor 58-DAG/KOPDAG/1/2023.
“Sehubungan dengan adanya pengaduan masyarakat dan temuan Tim Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan Kabupaten Tanah Laut menyangkut uang kembalian dari pembelian tunai konsumen,” isi surat edarannya yang ditandatangani kepala dinas Kopdag, H.Syahrian Nurdin, Sabtu (21/1/2023).
Kata dia, teller toko swalayan sering menawarkan agar uang kembalian konsumen di donasikan. Agar tidak ada unsur pemaksaan donasi bagi konsumen.
“Kami minta kepada para pengelola Toko Swalayan retail modern menyediakan Uang Koin Rp.100,-, Rp.200,-, Rp.500,- dan Rp.1.000,-, di setiap teller Toko Swalayan di Kabupaten Tanah Laut,” tambahnya. (Si)
Editor: Erma Sari, S.Pd
Ket foto: ilustrasi uang receh. (Foto: Okezone)