BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Rencana Wali Kota Banjarbaru, H.M. Aditya Mufti Ariffin untuk merevitalisasi tempat pemakaman umum (TPU) disulap sebagai area taman, berhasil terealisasi.
Hal itu dapat ditemukan di lokasi TPU Cempaka, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka. Terlihat lokasi makam tersebut telah ditata asri dengan konsep ruang terbuka hijau dan dilengkapi fasilitas gazebo untuk tempat bersantai.
“Sebagaimana arahan bapak Wali Kota bahwa makam makam yang ada di Banjarbaru agar dibuat senyaman mungkin. Jadi kita mendapatkan referensi, untuk menyulap satu makam yang bagus dan nyaman dipandang,” ucap Kabid Sarana dan Utilitas Disperkim Kota Banjarbaru, Anwar Delmi, Rabu (18/10/2023).
Menurut pria yang akrab disapa Avix itu, fungsi makam sebagai taman bertujuan untuk mengubah kesan angker dan menakutkan di mata khalayak umum. Sehingga, diharapkan suasana yang nyaman dapat dirasakan pengunjung makam pun saat prosesi pengantaran jenazah.
“Jadi, makam tidak hanya untuk orang meninggal saja, tetapi digunakan untuk kegiatan lainnya. Namun tetap dengan mengedepankan norma-norma kesopanan,” terangnya.
Rencananya, Disperkim Banjarbaru akan kembali melanjutkan proyek ini di tahun 2024 dengan fasilitas dan sarana yang lebih lengkap.
“Jadi ini masih 30 persen. Tahun depan kita tambah lagi. Kita ingin memetakan makam, menggunakan nomor klaster. Ruang terbuka hijaunya juga akan kita perluas, tambahan gazebo sebagai rest area, serta rencananya akan dibangun Mushola,” lanjut Avix.
Ditanya ihwal apakah ada makam lain yang menyusul untuk direvitalisasi, Avix mengaku ada satu lokasi makam lainnya yang direncanakan. Yaitu TPU Guntung Harapan yang berada di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin.
“Ya pada intinya kita tidak ingin kalah dengan makam-makam swasta. Ini sebagai informasi juga bahwa di TPU milik Pemerintah Kota Banjarbaru, kami menggratiskan bagi warga tidak mampu dan telantar. Sedangkan diluar dari itu, hanya membayar upah gali saja,” tuntasnya. (shalokindonesia.com/rls)
Editor: Erma Sari, S. Pd