BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin menandatangani perpanjangan Nota Kesepahaman Tax Center di Aula Pertemuan Zafry Zamzam Lantai III Rektorat UIN Antasari, Banjarmasin (Kamis, 31/8).

Diperpanjang hingga tahun 2028, Nota Kesepahaman ini merupakan bentuk kerja sama antara DJP dengan Perguruan Tinggi di Indonesia yang bertujuan menyebarluaskan informasi perpajakan guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran bangsa akan pajak melalui edukasi maupun sosialisasi, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak kedepannya.Rektor UIN Antasari Banjarmasin Prof. Dr. H. Mujiburrahman, MA membuka acara seremoni penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut.

“Saya berterima kasih kepada seluruh mitra kerja sama UIN Antasari, semoga dapat terlaksana dengan baik dan bermanfaat bagi kita semua,” ujarnya.

Menyambut sambutan Rektor UIN Antasari, Kepala Kanwil DJP Kalselteng Ir. Tarmizi, M.Si menyampaikan, nota kesepahaman dengan UIN Antasari selama ini telah berjalan dengan baik, banyak relawan pajak yang terlibat dalam kegiatan-kegiatan kami (Kanwil DJP Kalselteng) seperti pajak bertutur, campus got talent, dan kegiatan rutin lainnya.

Begitu juga dengan para dosen yang menjadi narasumber seminar nasional sekaligus bagian dari penulis buku kami ‘Pajak dan Syariat Islam’ yang diluncurkan bulan Juli lalu.

Kedua belah pihak berharap agar melalui kerja sama ini dapat meningkatkan kesadarakan perpajakan masyarakat, saling mendorong penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi baik penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, peningkatan SDM, serta program merdeka belajar kampus merdeka.

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *