PALEMBANG, shalokalindonesia.com- Tiktoker atau influencer Lina Mukherjee menangis resmi ditahan usai dijadikan tersangka kasus konten makan babi baca ‘Bismillah’ di Pengadilan Negeri Palembang.

Terlihat Lina menangis saat duduk diruang sidablng dan rindu dengan keluarganya yang ada di Kalimantan dan dia merasa sedih tidak bisa menghubungi mereka lagi selama dalam tahanan

“Saya merasa sedih karena sangat merindukan keluarga saya yang tinggal di Kalimantan, dan saya tidak bisa menghubungi mereka sama sekali selama berada di dalam tahanan,” katanya, dilansir dari Tvonenews, Rabu (26/7/2023).

Ia bilang, dirinya merasa taku jika ada demo lagi kepada dirinya.

” Saya minta maaf, tolong jangan ada aksi demo lagi, saya merasa menyesal atas kesalahan yang saya lakukan, ” jelasnya.

Ia didakwa melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE dan dinilai telah menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten video viral makan babi kriuk dengan mengucapkan ‘Bismillah’ tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya.

Dilansir dari Kompas, Penyidik Polda Sumsel menjerat dua pasal sekaligus terhadap selebgram Lina Mukherjee yang menjadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Agung Marlianto Basuki mengatakan, tersangka Lina dijerat dengan pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE. Kemudian, ia juga dikenakan pasal 156 huruf a KUHP.

Penetapan dua pasal itu diberikan kepada Lina setelah penyidik sebelumnya melakukan gelar perkara serta meminta keterangan para saksi, mulai dari ahli bahasa, sosiologi, ITE dan ahli Pidana serta MUI. (shalokalindonesia.com/na)

Editor: Erma Sari, S. Pd

 

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *