SHALOKAL. INDONESIA, BANJARBARU- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan mengkritisi RKUHP yang mencerminkan pelemahan penegakan hukum lingkungan dan memiliki banyak pasal-pasal yang mengancam pejuang lingkungan, mempersulit rakyat untuk menuntut kondisi lingkungan yang sehat dan baik .

Hal itu disampaikan, ketua WALHI Kalsel, Kisworo saat dihubungi Jurnalis Shalokal Indonesia, Senin (19/12/2022).

Kata dia, Pasal-pasal tersebut tidak hanya anti demokrasi, tetapi rentan disalahgunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidupnya.

“Pada tahun 2021 saja WALHI mencatat setidaknya terdapat 58 orang yang dikriminalisasi ketika memperjuangkan lingkungan hidup,” katanya.

Ia bilang, pasal-pasal tersebut berpotensi menghambat partisipasi bermakna masyarakat dalam perlindungan lingkungan hidup, apalagi dengan tidak adanya sanksi minimum dalam Pasal 344 dan Pasal 345 RKUHP justru memberikan keringanan dan tidak memberikan efek jera bagi korporasi.

“Kami mendesak agar pemerintah untuk membahas kembali ketentuan Tindak Pidana LH dan Korporasi dalam masa sidang saat ini.m dan
mengeluarkan tindak pidana lingkungan hidup dari RKUHP agar tetap menjadi tindak pidana yang diatur dalam undang-undang khusus,” cetusnya.

Ia meminta untuk memperbaiki ketentuan pertanggungjawaban pidana korporasi yang meliputi perbaikan atribusi kesalahan pada korporasi, mengharmonisasi RKUHP dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai korporasi dan administrasi negara, dan memperjelas pemidanaan dan sanksi pidana bagi korporasi.

Selain itu, Walhi Kalsel bersama masyarakat sipil tetap menolak pengesahan RKUHP yang dinilai masih memuat pasal-pasal bermasalah.

WALHI menilai sejumlah pasal bermasalah dalam RKUHP di antaranya adalah pasal tentang living law, hukuman mati, penghinaan presiden, penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, penghinaan terhadap lembaga peradilan (contempt of court), penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi.

“Pasal-pasal tersebut berpotensi semakin mempersempit ruang demokrasi di Indonesia dan memperbanyak kriminalisasi rakyat, ” jelasnya.

Ia mengungkapka, RKUHP masih menjadi cerminan bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Cerminan ini terlihat dari pasal-pasal bermasalah yang juga memasuki pemidanaan ruang privat masyarakat. Sedang di sisi lain memberi keringanan bagi koruptor yang artinya melanggengkan korupsi di Indonesia.

“Kami sampaikan keprihatinan dan duka cita mendalam atas kemunduran demokrasi di Indonesia dan menjadikan Indonesia jauh dari pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sebagaimana yang dicita-citakan pada Konstitusi RI,” pungkasnya.(SI)

 

EDITOR: Erma Sari, S. Pd

 

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *