SHALOKAL. INDONESIA, BANJARBARU- Warga Banjarbaru dilarang menggunakan petasan dan pelaku usaha diperbolehkan buka hingga pukul 00.30 WITA.

Hal itu tertuang didalam surat edaran
Nomor : 400/219/KESRA-SETDAKO tentang himbauan dalm rangka Natal dan Tahun Baru 2023 di Banjarbaru.

Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Arifin menyampaikan, bagi seluruh rumah ibadah yang melaksanakan Natal dan tahun baru agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Khusus warga Banjarbaru yang muslim agar bisa menggunakan waktu dengan baik seperti melaksanakan pengajian, pembacaan Syair Maulid Nabi Muhammad SAW dan berkumpul bersama keluarga,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/12/2022).

Ia bilang, warga Banjarbaru dilarang menggunakan petasan dalam perayaan yang bisa berpotensi terjadinya ledakan atau kebakaran yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun kerugian barang.

“Seluruh pelaku usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum pada malam tahun baru agar bisa membatasi waktu jam operasional hingga pukul 00.30 WITA,” katanya.

Ia meminta agar seluruh Camat, Lurah, RT maupun RW untuk dapat mengoptimalkan koordinasi dalam rangka peningkatan keamanan dilingkungan terkecil agar bisa mencegah terjadinya pencurian pada rumah-rumah yang ditinggalkan penghuninya berlibur. (SI)

Editor: Erma Sari, S.Pd
Ket foto: ilustrasi malam tahun baru. (Foto: Kompascom)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *