
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Nopan Aprianur SE (37), warga Banjarmasin, yang terbukti bersalah memiliki narkoba jenis sabu dan ekstasi dengan berat lebih dari 1 kilogram.
Sidang yang digelar pada Selasa (14/1/2025) ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim SH, MH, bersama dua hakim anggota lainnya.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak mampu membayar denda tersebut, ia akan menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan penjara.
Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ricky Sar Maruli Tua Purba SH, MH, yang meminta hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebutkan bahwa meskipun terdakwa bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan, tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa terbukti tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menerima narkotika golongan I dengan berat lebih dari satu kilogram.
“Perbuatan ini memiliki dampak besar yang merugikan masyarakat dan menghambat pemberantasan narkoba,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa tidak ada faktor yang meringankan dalam kasus ini. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika.
Oleh karena itu, JPU menuntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dengan ancaman hukuman tambahan enam bulan jika denda tidak dibayarkan.
Kasus ini menjadi perhatian luas di masyarakat Banjarmasin, mengingat jumlah besar narkoba yang diamankan.
Vonis 13 tahun penjara ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan menegaskan keseriusan pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba.
Dengan putusan ini, Nopan Aprianur SE resmi dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini sekaligus menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam melawan kejahatan narkotika di Banjarmasin. (cory)