MARTAPURA, shalokalindonesia.com- Polres Banjar mengamankan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan di Jalan Menteri Empat Gg Aman Rt. 012 Rw. 006 Kelurahan Sungai Paring Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.

Korban bernama Madnor (47 ) yang tinggal di alamat tersebut melaporkan ke Polsek Martapura bahwa tokonya telah dibongkar oleh pelaku.

Tersangka yang berhasil diamankan oleh Polsek Martapura adalah YS (20), MNP (19), ANA (19)
dengan barang bukti yang berhasil disita antara lain satu buah kotak handphone dan satu buah obeng belah.

Uraian singkat kejadian menyebutkan bahwa pelaku membongkar toko korban pada pukul 05.00 Wita.

Barang yang hilang meliputi 1 buah Handphone merk vivo, rokok berbagai merk, uang tunai sebesar Rp. 2.000.000, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah tas selempang warna hijau, dan 1 buah Charger handphone warna putih. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Martapura.

Penangkapan dilakukan setelah anggota piket Polsek Martapura mendapat laporan warga tentang mobil Honda Jazz warna putih yang mencurigakan di Taman Lansia.

Pelaku an. YS mengakui penggunaan mobil tersebut untuk melakukan pencurian bersama temannya.

Kapolsek Martapura AKP Mardiyono menjelaskan anggota piket berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di depan tugu adipura Sungai Paring. Para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Unit Reskrim Polsek Martapura untuk proses hukum lebih lanjut.

“Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan di wilayah Martapura, pungkasnya.” (shalokalindonesia.com/rls)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *