SHALOKAL, INDONESIA, BATULICIN : Anggota Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria bernama MLD (48 th) warga Murung baki RT. 026 RW. 011 Desa ampah Kota Kecamatan.Dusun tengah kabupaten Barito timur Provinsi Kalteng .
Pelaku berinisial Md di tangkap petugas di Jl. Provinsi KM 172 RT 04 desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan , dengan barang bukti 3 paket narkotika jenis Sabu-sabu seberat 0 47 gram dan satu buah dompet warna kuning, selasa (03/01/23) pukul 21.30 wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo S. I. K melalui Kasi Humas Polres Tanbu AKP. Saryanto membenarkan penangkapan pelaku MLD (48 th) bermula dengan adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran Narkotika jenis Sabu- sabu di lokasi tersebut.
” Penangkapan Md (48 th) yang di duga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabun pada awalnya anggota jaga Polsek Satui menerima informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi dan peredaran gelap narkotika,” tutur AKP Saryanto kepada awak media selasa (10/01/23) siang.
“Selanjutnya anggota reskrim dipimpin Kanit Reskrim menindak lanjuti informasi tersebut kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Satui melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Md beserta barang bukti berupa : 3 (tiga) paket narkotika jenis yang dibungkus dalam dompet kain warna kuning,” ujarnya lagi.
Masih menurut kasi Humas AKP Saryanto ” Penangkapan terduga pelaku pengedar barang haram tersebut , pada saat itu si pelaku sedang duduk di bengkel sambil menunggu pembeli sabu, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Satui untuk proses selanjutnya, ” Bebernya.
“Pelaku Md di kenakan pasal terkait Tindak pidana Setiap orang Memiliki, menyimpan, membawa, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol I Bukan tanaman Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Si)
Editor: Erma Sari, S.Pd
Ket foto: pelaku dan barang bukti.