BARABAI, shalokalindonesia.com– Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, berhasil mengamankan seorang warga Desa Mandingin yang diduga keras terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu, Rabu (7/8/2024).

Pelaku berinisial SM (29) diamankan pada Senin (5/8) sekitar pukul 21.00 WITA di rumahnya di Jalan Mandingin, Kecamatan Barabai, HST.

Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan karena sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Desa Mandingin.

“Sesuai KTP, SM merupakan warga Desa Mandingin RT 013 RW 003 Kecamatan Barabai, Kabupaten HST,” ujarnya.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 19 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 3,93 gram dan berat bersih 0,32 gram.

Selain itu, petugas juga menyita tiga pak plastik klip bening Zip In, satu lembar kresek hitam, satu kotak plastik transparan, uang tunai Rp 744.000, dan satu sepeda motor Beat tanpa nomor polisi.

“Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Iptu Akhmad Priadi.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres HST dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba. (Bisyrul)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *