BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Setelah 11 tahun mengabdi sebagai guru honorer SMK di Banjarmasin, Sigit Yuli Priyono, S.E., harus menerima kenyataan pahit karena diduga diberhentikan secara sepihak tanpa pesangon dan tanpa proses peringatan sebagaimana mestinya.

Namun perjuangannya mencari keadilan berbuah manis. Pengadilan Negeri Banjarmasin akhirnya mengabulkan gugatannya.

Pemecatan Sigit bermula dari surat panggilan pembinaan dari kepala sekolah. Tanpa diduga, surat itu menjadi pintu awal pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak, tanpa melalui prosedur peringatan SP-1, SP-2, dan SP-3 sebagaimana diatur dalam ketenagakerjaan.

“Setelah 11 tahun mengajar, saya dipecat begitu saja, tanpa pesangon, tanpa penghargaan. Saya sudah coba menempuh berbagai cara untuk menuntut hak, tapi tidak digubris,” ungkap Sigit dengan suara lirih, Jumat (16/5/2025).

“Alhamdulillah, akhirnya keadilan datang melalui Pengadilan Negeri Banjarmasin. Ini kemenangan moral bagi kami para guru honorer, ” katanya sambil terharu.

Melalui putusan Nomor 5/Pdt/PHI/2025 yang dibacakan pada Jumat, 16 Mei 2025, Majelis Hakim menyatakan bahwa pemecatan terhadap Sigit tidak sah secara hukum.

Pihak sekolah diwajibkan membayar pesangon dan uang penghargaan atas masa pengabdiannya.

Perjuangan hukum Sigit didampingi oleh tim advokat dari Law Firm Nusantara Borneo bersama LBH Gana Keadilan.

“Ini bukan hanya kemenangan bagi Pak Sigit, tetapi juga simbol perlawanan terhadap ketidakadilan yang kerap dialami guru honorer di Indonesia,” tegas Satriya Dito Sampurno, S.H., M.M., Direktur Humas dan Advokasi Law Firm Nusantara Borneo.

Senada, Direktur LBH Gana Keadilan, Yanto SH menambahkan, pihaknya mengapresiasi keberanian Pak Sigit menempuh jalur hukum.

“Banyak guru lain takut bicara, padahal hak-haknya dilanggar. Semoga putusan ini menjadi cambuk bagi lembaga pendidikan untuk lebih menghargai para pendidik, ” jelasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan problem klasik yang kerap menimpa guru honorer yakni bekerja dalam sunyi, diberhentikan dalam diam.

Namun kali ini, suara seorang guru akhirnya terdengar di ruang keadilan. (er)

Editor: Nanang

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *