BARABAI, shalokalindonesia.com- Empat peserta Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) diketahui mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi kompetensi.

Salah satu peserta yang mengundurkan diri, Muhammad Hidayatullah mengungkapkan alasannya. Dia adalah lulusan formasi guru kelas yang sudah memiliki sertifikat pendidik.

Dayat mengatakan alasannya mundur dirinya ingin mengembangkan potensi dan mengejar karir. Saat ini sedang mengikuti seleksi beasiswa pendaftaran S2.

Dirinya juga mengaku, saat ini sedang ikut kursus bahasa asing dan masih bekerja di sektor swasta juga. Di luar pada itu, ia jua aktif berkegiatan di komunitas pendidikan dan lingkungan di daerahnya.

“Walaupun tidak menjadi guru. Dalam beberapa tahun terakhir juga aktif berkegiatan di komunitas pendidikan. Bahkan saya sudah ada projek yang akan digarap,” tambahnya.

Dayat merupakan Penggerak Komunitas Akar Bukit. Gerakan ini bertujuan melakukan pemerataan pendidikan sampai ke pedalaman. Lewat kerja sama komunitas dan bermitra dengan Yayasan Ruang Pelita Kalimantan dan Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan (GWPP).

“Kami sudah melaksanakan berbagai program beasiswa guru, beasiswa siswa. Mengadvokasi pendidikan di pelosok HST. Bersama GWPP kami berbagai pengetahuan dan memberikan motivasi kepada siswa,” tambahnya.

Ia pun menegaskan, untuk berkontribusi terhadap pendidikan tidak harus menjadi guru saja. Melainkan juga, dengan prinsip kolaborasi semua orang bisa mengambil peran untuk membantu memajukan pendidikan di daerah.

Berbagai program kolaborasi lainnya yang pernah dijalankan, kata Dayat, ada Gotong-royong Pendidikan yang digelar di berbagai pelosok desa di HST, ada pula Gotong-royong Babarasih Sungai yang telah digelar diberbagai titik sungai di HST untuk membantu pemulihan sungai dan edukasi lingkungan terlebih pasca banjir.

“Semoga semakin banyak lagi masyarakat, khususnya para pemuda yang tergerak untuk berkontribusi terhadap pendidikan. Terlepas apapun backgroundnya. Dengan prinsip kolaborasi, mari kita sama-sama majukan pendidikan di Banua,” tandasnya.

Kepala BKPSDM HST, Wahyudi Rahmad mengatakan tidak ada sanksi sepanjang pengunduran dirinya masih dalam tahap pemberkasan alias belum terbit persetujuan teknis (pertek) NI PPPK.

“Secara umum, alasan mundurnya pelamar PPPK itu karena jarak penempatan dengan tempat tinggal lumayan jauh (lulus karena pergeseran by sistem),” tutupnya. (shalokalindonesia.com/rls)

Editor: Erma Sari, S. Pd

Iklan
Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *