
BANJARBARU, shalokalindonesia.com- Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana, menyampaikan, korban mengenal pelaku melalui salah satu aplikasi pencarian teman dan saat diajak jalan korban justru terus menerus dirayu untuk berhubungan badan.
“Saat itu korban yang terus menolak malah diajak ke kuburan untuk melakukan oral sex namun korban masih menolak dan diancam akan ditinggal oleh pelaku sehingga korban yang masih dibawah umur dalam keadaan tertekan karena ancaman pelaku harus disetubuhi oleh pelaku disalah satu penginapan di wilayah Landasan Ulin Kota Banjarbaru, ” jelasnya
Ia bilanng, pihaknya langsung bergerak cepat dengan diback up Timsus Ditreskrimum Polda Kalsel untuk melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.
“Salah satu petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah pergi ke Kalimantan Tengah dan pada hari Rabu tanggal 19 April 2023 Pukul 00.30 wita tim gabungan berangkat menuju Provinsi Kalimantan Tengah dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kahayan Kuala.
Ia menambahkan, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku berinisial AN (32 Tahun) warga Kalimantan Tengah. Sekitar pukul 09.00 wita tim gabungan tiba dan melakukan penggrebekkan ditempat persembunyian.
“Pelaku yang saat itu sedang tertidur disalah satu rumah yang ada di Desa Sei Pasanan, Kota Pulang Pisau Provinsi Kalteng dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut, ” tuturnya.
Pelaku disangkakan Dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dgn ancaman hukuman 15 Tahun kurungan penjara. (shalokalindonesia.com/na)
Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket foto: pelaku ditangkap. (Foto: Macan Barbar)