BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Lembaga Konsultasi dan Advokasi Ketenagakeejaan Indonesia (LKAKI) menggelar deklarasi di Hotel Pop Banjarmasin, Jumat (19/5/2023).

Ketua LKAKI, Siswansyah menyampaikan, berdirinya organisasi ini yang bergerak dibidang jasa dan pertama di Indonesia.

“LKAKI ini bisa didirikan di daerah lain seperti Kalteng, Kaltim dan lain- lain, di Kalsel ini merupakan pusatnya, ” jelasnya.

Ia bilang, tujuan dari LKAKI ini mewujudkan kemerdekaan Republik Indonesia dan masyarakat yanh adil dan makmur, menjadikan ketenagakerjaan yang terampil dan profesional untuk memberikan solusi terhadap perselisihan antara pekerja dan perusahaan.

“LKAKI juga sebagai penyalur anggota dengan pemberi jasa, mendidik dengan memberikan pelatihan atau workshop,” katanya.

Ia menambahkan, LKAKI juga bisa memfasilitasi keterampilan dan pengembangan softskil untuk tenaga kerja di Kalsel.

Selain itu, sebagai mitra pemerintah, legislatif, mahkamah agung RI dan juga membantu pemerintah menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan.

“Apabila sengketa ini tidak bisa diselesaikan, bisa melalui keadilan perdata, pidana dan LKAKI bakal memfasilitasinya,” tuturnya.

Ia menyebutkan, kita juga memberikan semangat dan kebersamaan kepada buruh maupun tenaga kerja

“Menciptakan harmonis industrial antara pekerja maupun perusahaan, ” cetusnya.

Ia menerangkan, mirisnya bidang mediator di pemerintah sangat minim, oleh karena itu, LKAKI hadir untuk membantu mediasi.

“Apabila ada sengketa stagnan, bisa menggunakan jasa kita, kita harapkan semua perusahaan bisa menggunakan LKAKI, ” terangnya.

Siswansyah menyampaikan, banyak sekali sengketa tenaga kerja seperti gaji dibawah UMP, lembur tidak digaji, thr tidak dapat dan lain- lain.

Sementara itu, Kadisnaker Kalsel, Irfan Sayuti menyampaikan, LKAKI ini bisa membantu keharmonisan industrial antara pekerja maupun perusahaan.

“Kita bisa saling bersinergi dan berkolaborasi untuk bersama- sama mencari soluso untuk menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan, ” ucapnya.

Ia menambahkan, LKAKI bisa menjembati permasalahan dan mencapai kesepakatan bersama apabila ada aduan dengan pekerja.

“Biasa yang dipermasalahkan itu hak cuti, jam kerja, gaji dan lain sebagainya. Setiap perusahaan beda- beda aturan, tetapi kita harus memenuhi hak- hak para pekerja, ” katanya.

Kata dia, kasus yang masuk kurang lebih ada 53 sengketa yang menjadi aduan para pekerja.

“Kita menghidari sengketa- sengketa yang bisa berdampak baik dari perusahaan maupun tenaga kerja itu sendiri, ” katanya. (shalokalindonesia.com/na)

Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket foto: deklarasi LKAKI (foto: na)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *