
JAKARTA, shalokalindonesia.com- Mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel, Fazwar Bujang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung selama enam tahun pidana penjara.
Selain itu, ada empat petinggi juga mendapatkan tuntutan yang sama yaitu mantan Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis periode 2010-2015, Bambang Purnomo; Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015, Hernanto Wiryomijoyo; Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011, Muhammad Reza.
JPU Kejagung, Adi Satria Sitompul menyampaikan, kelima terdakwa ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan pabrik Blast Furnace Complex tahun 2011 dan merugikan negara sebesar Rp6,9 triliun.
“Saya menuntut Fazwar dituntut hukuman enam tahun penjara, ” dilansir Haluan.com, Jumat (23/6/2023).
Ia bilang, terdakwa didenda Rp800 juta, apabila tidak bisa membayar, maka diganti hukuman lima bulan.
Terdakwa lainnya, yaitu Andi Soko Setiabudi, Bambang Purnomo, Hernanto Wiryomijoyo, dan M. Reza dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp850 juta dan apabila tidak bisa bayar maka diganti lima bulan.
Salah satunya adalah kerugian keuangan negara yang mencapai Rp2.397.105.156.174 dan USD 292.454.070, atau secara keseluruhan mencapai Rp6,9 triliun.
Hal yang memberatkan yaitu tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi
Sedangkan hal yang meringankan, belum pernah menjalani hukuman dan sopan dalam persidangan. (shalokalindonesia.com/rls)
Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket foto: terdakwa. (Foto: ist)