BANJARMASIM, shalokalindonesia.com- Lembaga Bantuan Hukum Borneo Nusantara (LBH BN) telah menerima kuasa dari Saudara Rahman Efendi asal Mundar, Hulu Sungai Tengah, Prov. Kalimantan Selatan sebagaimana tertuang dalam surat kuasa tertanggal 07 Juni 2023 terkait permasalahan yang diduga telah melakukan pelanggaran hak cipta.

Presdir LBH Borneo Nusantara, Matrosul SH menyampaikan, berangkat dari surat kuasa tersebut kami telah melakukan langkah-langkah hukum untuk berupaya menyelesaikan permasalahan sebagaimana informasi dan data yang kami proleh dari klien kami.

“Klien Kami Rahman Efendi menciptakan lagu berjudul “Nasib Poswan Buruk” pada tahun 2008, dan pada tanggal 30 Desember 2022 muncul lagu versi bahasa Madura dengan judul “Obuk Celleng” di Channel Youtube Perdana Record yang dinyanyikan oleh Selvi Ayunda penyanyi asal Jember yang diduga dijiplak dari lagu “Nasib Poswan Buruk, ” ucapnya.

Kata dia, padahal sebelumnya Selvi Ayunda dan temannya Romli melalui Kuasa Hukumnya menghubungi Klien Kami Via Telepon meminta maaf dan meminta izin untuk membawakan lagu Klien tanpa menghilangkan nama Klien Kami sebagai penciptanya.

“Mereka juga mengakui bahwa lagu “Obuk Celleng” mejiplak dari lagu “Nasib Poswan Buruk” ciptaan Klien Kami tersebut, kemudian secara diam-diam tanpa sepengetahuan Klien Kami lagu yang berjudul “Obuk Celleng” yang diduga dijiplak dari lagu “Nasib Poswan Buruk” tersebut didaftarkan atas nama Romli ke HKI tertanggal 12 Mei 2023,” ucapnya.

Untuk kepastian hukum terhadap klien kami kemudian kami kirimkan Surat Somasi yang pertama tertanggal 14 Juni 2023 kepada Para Pihak yang berkaitan yaitu Romli, Selvi Ayunda dan Perdana Record namun sampai dibuatkan surat somasi ke II tertanggal 3 Juli 2023 untuk dapat menyelesaikan persoalan tersebut dan kami masih menunggu jawaban atau iktikad baik mereka.

“Dimana pada intinya dalam surat somasi yang telah kami kirimkan tersebut adalah untuk dapat diselesaikan secara baik-baik dengan jalan musyawarah kekeluargaan dengan batas waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya surat tersebut sebelum kami melakukan upaya hukum pidana yaitu laporan polisi atas dugaan Pelanggaran terhadap hak moral atau hak ekonomi Pencipta,” jelasnya.

Ia bilang, karena dalam konteks tersebut diduga telah melakukan pelanggaran sebagaimana UNDANG-UNDANG HAK CIPTA (UUHC) Pasal 113 ayat (2) dan ayat (3) 2014 (Pelanggaran terhadap hak ekonomi Pencipta. Dimana dalam ayat (2) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan didalam ayat (3) disebutkan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (shalokalindonesia.com/na)

Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket foto: foto bersama LBH Borneo Nusantara. (Foto: Na)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *