BANJARMASIN, shalokalindonesia.com Dua personil di upacarakan (PTDH) pemberhentiahan tidak hormat personil Polri oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana Atmojo S.I.K., M.H. dihalaman Polresta Banjarmasin. Senin. (31/7/23)Pagi

Upacara PTDH dilakukan secara ‘in absentia’ dikarenakan anggota polisi tersebut tidak hadir atau tidak ikut dalam upacara. Upacara ini juga dihadiri Wakapolresta Banjarmasin AKBP. Pipit Subiyanto S.I.K., M.H., Para PJU Polresta Banjarmasin, Kapolsek Jajaran dan Perwira serta Brigadir Polresta Banjarmasin.

Dua personil tersebut sebelumnya berpangkat Aipda dan Bripda yang berdinas disatuan fungsi Sat Samapta Polresta Banjarmasin.

Oknum tersebut terbukti melanggar kode etik Polri dan terbukti melakukan tindak pidana

“Hal yang dilakukan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel Polri yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri,” Ujar Kapolresta.

Ia bilang, semoga tidak ada lagi begal-begal yang baru dari Polri.

“Rumahnya ada kok, mobilnya ada kok, kok masih aja jadi begal, lebih baik jualan di pinggir jalan, di cafe,” jelasnya

“Tidak hanya memberikan hukuman, namun pimpinan Polri juga pasti akan memberikan penghargaan kepada anggota Polri yang berprestasi.” kata Kombes Sabana.

Menurut dia, upacara PTDH juga sebagai bahan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik seorang anggota Polri dalam melaksanakan tugas secara profesional serta bertanggungjawab, tentunya sesuai ketentuan yang berlaku. (shalokalindonesia.com/rls)

Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket foto: Upacara PTDH. (Foto: Polresta Banjarmasin)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *