
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Kasus dugaan korupsi BRI Guntung Payung Banjarbaru memasuki babak baru yaitu pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam hal ini terdakwa, Etna berhadir secara langsung di ruangan Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Rabu (29/11/2023).
Terdakwa didampingi kuasa hukum yaitu Joy Morris Siagian S.H.,M.M.,M.H.,CIL, Budi Prayitno S.H.,M.H dan Muhamad Agung Wicaksono S.H.
Adapun hal yang memberatkan dan meringankan yaitu hal yang memberatkan terdakwa telah merugikan kerugian negara, berbelit-belit dalam persidangan.
“Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan, ” ucap JPU.
JPU menyampaikan, terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.
“Dituntut pidana selama enam tahun dan bayar denda Rp200 juta, jika tidak bisa membayar maka diganti kurungan enam bulan, ” terangnya.
Ia menjelaskan, terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp2, 7miliar, apabila tidak bisa membayar, maka harta benda akan disita oleh negara, apabila tidak mencukupi mak diganti kurungan penjara 2 tahun 9 bulan.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa, Joy Morris Siagian SH MH, menyampaikan pihaknya bakal mengajukan pleido atau nota pembelaan dari putuaan tuntutan JPU.
“Kasus ini sebenarnya termasuk perbankan, bukan masuk ke tipikor karena fakta persidangan sudah terungkap, terlihat dari saksi tak pernah diperiksa oleh BPK atau inspektorat, ” ucapnya.
Ia menegaskan, kasus ini murni badan hukum yang harus diselesaikan UU perbankan.
“Seharusnya tuntutan sesuai UU hanya lima tahun, kok lebih berat, padahal klien kami ini hanya nasabah, ” ucapnya.
Ia bilang, dalam kasus ini ada kejanggalan dan terkait uang pengganti Rp2, 7 miliar yang dibebankan kepada klien kami, tidak benar karena yang menentukan kerugian negara hanya BPK, namun fakta persidangan, terlibat langsung dalam menentukan kerugian negara.
“Sesuai UU pasal 10, hanya BPK yang bisa menentukan kerugian negara, ” katanya.
Ia menegaskan, kerugian itu bukan dari kerugian negara, tetapi hanya kerugian bisnis karena ini badan hukum (persero).
“Unik sebenarnya, sebenarnya ini persero, tetapi dikategorikan dengan kerugian negara, ” lengkapnya.
Ia menerangkan, klien kami tidak bersalah, tetapi jika klien kami salah, maka diadili peradilan umum atau perdata.
“Nanti kita sampaikan semua ke dalam nota pembelaan atau pleidoi, ” jelasnya.
Berita sebelumnya, Kuasa Hukum Joy Morris Siagian SH, MH mengatakan bahwa setelah pihaknya mengkaji dari keterangan saksi dari Bank BRI tersebut terutama terkait Surat Edaran.
Lanjut Joy, dimana pihaknya memdapati beberapa temuan antara lain adanya perbedaan antara Surat Edaran dengan Undang undang Hak Tanggungan.
” Disatu sisi Bank BRI meletakan jaminan utangnya di KUR maupun Kumpedes hanya sebatas Surat Kuasa Menjual Anggunan, dan ini tidak sama kekuatannya dengan Notaris, ” terangnya.
Ditambahkan, bahwa BRI haruslah melakukan evaluasi terhadap Surat Edarannya mengingat masih lemahnya aturan yang diterapkan.
” Dan koridor dalam masalah ini seharusnya diselesaikan secara perdata, ” ujar Joy Morris Siagian SH, MH ini
Ditambahkan, Kuasa Hukum Agung Wicaksono SH, dimana setelah adanya proses persidangan ini maka bagi pihak terkait tidak ada lagi semacam tagihan.
” Kalau sudah diadili maka nasabah jangan ditagih lagi uangnya, ” kata Pengacara Agung Wicaksono SH. cr.. (shalokalindonesia.com/na)
Editor: Erma Sari, S. Pd