
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com-Sejak dimasukannya permohonan Gugatan Terhadap Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) Ulin Banjarmasin oleh Lando Simatupang terkait dugaan mala praktek terhadap almh istrinya selaku korban pasien RSUD Ulin meninggal dunia, waktu lalu, persidangan perdana di PN Banjarmasin digelar, Jumat ( 2/8/2024) kemarin
Adapun persidangan yang terbuka untuk umum ini diketuai majelis hakim Indra SH didampingi kedua anggotanya Aries Dedy SH, MH dan Kadek SH.
Meskipun sidang telah digelar dan semua pihak baik Penggugat dan Tergugat sudah berhadir, namun sesuai aturan, dimana kedua belah pihak diminta agar menyelesaikan melalui mediasi.
” Karena semua pihak telah sepakat agar majelis hakimlah yang menunjuk selaku mediator mendampingi saat mediasi, ” katanya.
Kuasa Hukum Ernawati SH, MH mengatakan bahwa antara pihaknya selaku Penggugat dan pihak RSUD Ulin Banjarmasin selaku Tergugat telah bertemu dan apa yang pihaknya inginkan telah disampaikan saat mediasi dan masih belum ada kesepakatan.
Lanjutnya, karena penyelesaian masih banyak waktu dan mediasi akan dilanjutkan pekan depan.
Dijelaskan, memang dalam mediasi tadi pihak kami telah mwnyampaikan gugatan dan masih belum ada kesepakatan, dan hakim mediator meminta agar masing-masing membuatkan baru, yang satu agar menurunkan penawaran dan sebaliknya, yang mana bertujuan untuk menghindari keegoisan.
” Mediasi kedepan kami diminta agar membuat penawaran baru dan menurunkan dari gugatan yang ini, juga sebaliknya pihak tergugat juga diminta hakim mediator untuk penawarannya, ” ucap pengacara Ernawati SH MH saat ditemui usai mediasi. (cory)
Editor: Nanang