
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Banjarmasin tengah diguncang kasus penipuan yang melibatkan seorang karyawan Bank cabang Pasar Baru, MR
Seorang korban yang enggan disebutkan namanya, mengaku kehilangan uang sebesar Rp600 juta setelah tergiur oleh janji keuntungan besar dari bisnis dana talangan yang ditawarkan oleh MR
Kasus ini mencuat setelah korban, didampingi pengacara Herman Felani S.H., M.H., C.L.A., melaporkan MR ke Polda Kalimantan Selatan. Laporan resmi telah diterima dengan nomor: LP/B/94/VIII/2024/SPKT/POLDA KALSEL pada 3 Agustus 2024.
Kasus ini diduga melibatkan penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUH
Menurut Herman Felani, modus operandi MR adalah menawarkan bisnis dana talangan dengan iming-iming keuntungan 5 hingga 10 persen per transaksi dari modal yang diserahkan.
Korban pun tergiur dan memberikan sejumlah uang kepada MR, dengan harapan mendapat keuntungan seperti yang dijanjikan.
Namun, kenyataan berkata lain. Ketika jatuh tempo tiba, hanya Rp100 juta dari total Rp850 juta modal yang dikembalikan oleh Maya, dengan alasan uang tersebut masih digunakan untuk kebutuhan nasabah lain.Kerugian tidak hanya dialami oleh satu korban saja.
Herman menyebutkan bahwa ada enam klien lainnya yang juga menjadi korban penipuan Maya, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp10 miliar.
Kasus ini telah menjadi perhatian luas di Banjarmasin, mengingat jumlah kerugian yang fantastis serta keterlibatan seorang karyawan bank ternama dalam praktik penipuan.
Saat ini, Polda Kalsel sedang mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut jaringan penipuan ini dan mencari keadilan bagi para korban. (Cory)
Banjarmasin lagi banyak penipuan nih..ayoo bapak bapak polisi..segera tangkap pelakunya…kasian korban yg di tipunya…