
BANJARBARU, shalokalindonesia.com – Sebuah kasus pencurian di Banjarbaru berhasil diungkap, dengan pelaku yang ternyata mantan pacar korban, Rabu (28/8/2024)
Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarbaru menangkap seorang pria berinisial “WA” (24) yang telah mencuri uang sebesar Rp 83 juta dari ATM mantan kekasihnya.
Kejadian ini berlangsung pada Kamis, 2 November 2023, di Jl. Karang Sawo, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.
Pelaku, warga Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, akhirnya berhasil ditangkap pada Senin, 26 Agustus 2024, di Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, saat bekerja di sebuah perusahaan.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono, menjelaskan bahwa pelaku mencuri kartu ATM milik korban saat mereka masih berpacaran.
“Saat korban lengah, pelaku mengambil kartu ATM secara diam-diam dan menggunakan PIN yang sudah diketahuinya untuk menarik uang melalui mesin ATM,” jelas AKP Haris..
Setelah itu, pelaku mengembalikan kartu ATM ke dompet korban tanpa disadari. Beberapa hari kemudian, korban baru menyadari bahwa saldo di rekeningnya telah habis saat hendak mengambil uang.
Dalam pengakuannya, pelaku mengakui bahwa uang tersebut sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar denda di tempat kerjanya.
Kini, “WA” menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kerahasiaan informasi perbankan, bahkan dari orang-orang terdekat. (shalokalindonesia.com/rls)
Editor: Nanang