
BARABAI, shalokalindonesia.com – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) telah mengamankan warga HST diduga keras melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, Sabtu (31/8/2024).
Pelaku berinisial HS (30), ia diamankan pada Jumat (30/8) sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan Kesatria RT. 005 RW. 003 Desa Wawai Gardu Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), Kabupaten HST (tepatnya dirumah yang ditempati tersangka).
Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi mengatakan, bermula Petugas mendapat informasi bahwa di Jalan Kesatria Desa Wawai Gardu sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. berdasarkan dari informasi tersebut petugas kepolisian berhasil mengamankan HS.
“Sesuai KTP, HS merupakan warga Desa Wawai Gardu, Jalan Kesatria, Kecamatan BAS, Kabupaten HST,” ujarnya.
Sewaktu dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sembilan paket yang diduga Narkotika jenis sabu, dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 4,96 gram dan berat bersih 3,07 gram.
Selanjutnya, lima lembar plastik klip bening, satu lembar tisu putih, satu dompet putih motif bunga, satu serok sedotan warna hitam, satu timbangan digital hitam, empat pak plastik klip bening merek lips, satu Handphone Infinix putih.
“Juga ditemukan satu tas tangan warna hitam satu buah tas selempang warna hitam, uang tunai sejumlah Rp. 4.870.000 dengan rincian Rp. 100.000 (34 lembar), Rp. 50.000 (27 lembar), Rp. 20.000 (3 lembar), Rp. 10.000,” tutupnya.
Atas perbuatannya, RI dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
(shalokalindonesia.com/Bisyrul)