
BALANGAN, shalokalindonesia.com- Satresnarkoba Polres Balangan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Selatan dengan menangkap seorang pengedar berinisial MA (29) di Desa Kayu Rabah, Kecamatan Pandawan, Hulu Sungai Tengah, pada Minggu, 31 Agustus 2024.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dari tersangka sebelumnya, SY, yang telah ditangkap di Desa Lasung Batu, Paringin.
Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, mengungkapkan bahwa penangkapan MA dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Balangan mendapatkan informasi dari SY, yang mengaku membeli narkoba dari MA.
“Berdasarkan pengakuan SY, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap MA di rumahnya,” jelas Iptu Eko.
Dalam penggeledahan di rumah MA, petugas berhasil menyita 16 paket narkoba jenis sabu dengan berat kotor 4,16 gram dan berat bersih 1,28 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk plastik klip, tas selempang, handphone, dan uang tunai sebesar Rp 91.000.MA telah mengakui bahwa ia menjual narkoba kepada SY dan menyatakan bahwa narkoba yang ditemukan di rumahnya memang miliknya.
Kini, MA harus menghadapi proses hukum lebih lanjut.Penangkapan MA ini menegaskan komitmen Polres Balangan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Langkah ini diharapkan dapat memutus jaringan peredaran narkoba di daerah tersebut dan melindungi masyarakat dari dampak buruk narkoba. (Rls)