BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Perkembangan kasus dugaan pengancaman yang melibatkan Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Selatan (Kadisdik Kalsel), Muhammadun, terhadap aktivis Aliansyah, semakin menjadi perhatian publik. Kasus yang tengah diselidiki oleh Polda Kalsel sejak 14 September ini mencuat setelah rekaman percakapan telepon yang diduga berisi ancaman, viral di media sosial.

Pada Selasa (17/9), dua saksi utama, Ahmad Humaidi Perdani dan Haji Muhammad, yang dihadirkan oleh pihak pelapor, Aliansyah, memberikan kesaksian kepada penyidik.

Ahmad Humaidi mengungkapkan bahwa dirinya menerima lebih dari dua puluh pertanyaan seputar kronologi kejadian, termasuk detil percakapan yang menjadi dasar dugaan ancaman tersebut.

Fakta baru yang terungkap dalam penyelidikan adalah bahwa rekaman yang viral tersebut diambil dari ponsel Humaidi saat dalam perjalanan dari Banjarbaru menuju Pelaihari pada 9 September.

“Saya diminta Aliansyah untuk merekam percakapan itu ketika kami menerima panggilan dari seseorang yang mengaku mewakili Pak Madun,” ungkapnya.

Sementara itu, Haji Muhammad, yang saat itu mengemudi, membenarkan adanya percakapan yang bernada ancaman tersebut.

“Saya mendengar seluruh percakapan dan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang saya alami,” jelasnya.

Dalam upaya memperkuat posisi hukumnya, tim kuasa hukum Aliansyah yang dipimpin oleh Budi Khairannoor, SH., sedang menyiapkan saksi ahli dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Budi menekankan bahwa pihaknya siap menghadirkan saksi ahli untuk memperjelas aspek hukum dari kasus ini. Ia juga memuji langkah cepat yang diambil oleh kepolisian dalam menindaklanjuti laporan yang diajukan pada 10 September.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz, mengungkapkan bahwa penyidik masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kadisdik Muhammadun.

“Kami masih memprioritaskan pemeriksaan saksi. Untuk Kadisdik, jadwal pemeriksaannya akan kami tentukan kemudian,” ujarnya.

Aliansyah, sebagai pelapor, menegaskan bahwa kasus ini tidak ada hubungannya dengan politik. Ia mengklaim bahwa ini adalah upayanya sebagai warga negara untuk menegakkan keadilan.

“Ini murni masalah hukum, tidak ada unsur politik di dalamnya,” tegasnya.

Meski demikian, Aliansyah menyatakan kekecewaannya terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor, yang belum mengambil langkah tegas terhadap Muhammadun. “Kami menghormati Pak Gubernur, tetapi kami kecewa karena Kadisdik masih dipertahankan meskipun kasus ini sudah mencoreng citra pemerintah, khususnya di sektor pendidikan,” ujar Aliansyah.

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat hukum di Kalimantan Selatan untuk menegakkan keadilan secara transparan dan tanpa pandang bulu, sementara publik terus menanti perkembangan berikutnya.

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *