
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com — LSM Sekutu mendatangi Bawaslu Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, Kamis (3/10/2024).
Laporan tersebut menyoroti pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di rumah dinas Wakil Wali Kota Banjarbaru.
Koordinator aksi, Budi Khairannor, menyatakan kekecewaannya karena belum ada respons dari Bawaslu Banjarbaru terkait laporan itu.
“Laporan ini berdasarkan dugaan penggunaan fasilitas negara untuk pemasangan APK,” jelas Budi.
Ia menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012, pemasangan APK di rumah dinas dilarang.
“Kami hadir untuk mendesak Bawaslu Kalsel agar serius menindaklanjuti aduan masyarakat ini,” katanya.
Budi juga menambahkan bahwa mereka akan terus memantau kasus tersebut hingga Bawaslu Kalsel bertindak.
“Rumah dinas tersebut disewa oleh Pemko Banjarbaru hingga akhir masa jabatan. Selama masih berstatus milik negara, pemasangan APK tidak diperbolehkan,” tutupnya. (bani)