
BALANGAN, shalokalindonesia.com – Proses penyelidikan kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa dengan tersangka AR (58) kini memasuki babak penting. Rekonstruksi peristiwa tindak pidana ini digelar oleh Satreskrim Polres Balangan, Polda Kalsel, dan dihadiri langsung oleh Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin.
Insiden tragis tersebut terjadi pada Rabu (4/9/2024), di Desa Tabuan, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan. Korban, seorang perempuan berinisial MU (45), yang merupakan tetangga tersangka, meregang nyawa akibat kekerasan yang dilakukan oleh AR.
Dalam rekontruksi yang berlangsung di halaman Mako Polres Balangan, tersangka memperagakan 30 adegan krusial. Mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, AR diperlihatkan dalam sejumlah adegan kunci, mulai dari pertemuannya dengan korban hingga aksi pemukulan yang ia lakukan menggunakan kayu. Pemeran pengganti dari pihak kepolisian mengambil peran sebagai korban dan dua saksi, guna memastikan akurasi jalannya peristiwa.
Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, menjelaskan bahwa proses ini sangat penting dalam mengungkap secara jelas rangkaian kejadian sebelum berkas perkara diserahkan ke kejaksaan.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran nyata bagaimana peristiwa terjadi dan memperkuat bukti yang telah terkumpul,” ujar Iptu Eko.
AR kini dijerat dengan pasal 338 dan atau 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yang bisa mengantarkannya pada hukuman berat.
Rahmad Sidikin | Shalokalindonesia.com