KALTIM, shalokalindonesiamcom- Kelompok Tani Usaha Maju (Poktan UBM) dari Desa Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menyampaikan protes mereka dengan memasang baliho besar di pinggir jalur hauling PT. Berau Coal.

Baliho yang terpasang pada Kamis, 31 Oktober 2024, ini memuat pernyataan penutupan lahan seluas 1.290 hektar yang diklaim masih menjadi milik Poktan UBM dan belum diganti rugi oleh perusahaan.

Langkah ini merupakan bentuk kekecewaan Poktan UBM setelah PT. Berau Coal tidak hadir dalam sidang perdana kasus ini di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb pada 30 Oktober 2024.

Poktan diduga menuduh perusahaan sengaja menunda kehadiran mereka demi mengulur waktu yang justru merugikan masyarakat.

Saat baliho dipasang, terjadi ketegangan antara anggota Poktan UBM yang didampingi tim hukum dari BASA & Rekan, dengan pihak keamanan perusahaan.

Meski petugas keamanan berusaha melarang atas perintah perusahaan, M. Rafik, Koordinator Lapangan Poktan UBM, tetap melanjutkan pemasangan dengan menunjukkan bukti kepemilikan lahan.

Petugas akhirnya mengalah karena tidak bisa memberikan respons memadai.

Perwakilan tim hukum Poktan UBM dari BASA LAW FIRM, M. Hafidz Halim, menyatakan bahwa Poktan memiliki hak atas lahan yang belum diganti rugi tersebut.

“Petugas keamanan PT. Berau Coal sempat menghalangi, namun kami memiliki hak yang kuat untuk memasang baliho ini,” jelas Hafidz.

Ia menyoroti penggunaan pasal 162 UU Minerba yang kerap dipakai untuk menekan warga, meskipun pasal ini sebelumnya pernah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh yurisprudensi.

Yudhi Tubagus Naharuddin, anggota tim hukum BASA LAW FIRM lainnya, juga menegaskan bahwa Poktan UBM telah mematuhi aturan hukum dan meminta PT. Berau Coal menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kasus ini sudah dibawa ke Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Perusahaan tidak berhak melarang pemasangan baliho di atas lahan milik kami. Kami warga biasa yang taat hukum; seharusnya perusahaan menghormati proses hukum ini,” ungkap Yudhi.

Aksi ini mencerminkan sikap warga untuk menuntut hak mereka atas lahan yang dipersengketakan, sambil menunggu putusan hukum yang adil. (adm)

editor: Nanang

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *