BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Konflik terkait pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Banjarbaru resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

Perkara ini terdaftar dengan nomor registrasi 38/G/2024/PTUN.BJM dan menggelar sidang perdananya hari ini.

Sidang dimulai dengan pemeriksaan berkas persiapan oleh para pihak.

Kuasa hukum penggugat, Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., dan Nita Rosita, S.H., dari Borneo Law Firm, hadir bersama prinsipal penggugat, yakni Emi Lasari, S.E., Nurkhalis Anshari, dan Ir. Takyin Baskoro. Sementara pihak tergugat diwakili oleh Gt. Muhammad Raja, S.H., M.H., beserta timnya.

Kasus ini bermula dari keberatan penggugat atas pembentukan AKD DPRD Kota Banjarbaru yang diduga dinilai melanggar hukum.

Para penggugat merasa dirugikan karena tidak mendapatkan hak yang semestinya dalam proses penempatan anggota AKD. Sebelumnya, surat keberatan hingga banding keberatan telah dilayangkan kepada Ketua DPRD Kota Banjarbaru. Namun, jawaban dari DPRD dinilai tidak menjawab inti permasalahan yang diajukan.

Dr. Muhamad Pazri mengungkapkan bahwa tergugat diduga sengaja tidak memberikan salinan obyek sengketa berupa Keputusan DPRD Nomor: 18.43/25/X/DPRD/2024 tentang Penetapan AKD DPRD Kota Banjarbaru yang ditetapkan pada 30 Oktober 2024.

Dokumen tersebut juga tidak dibawa ke persidangan, sehingga semakin memperkuat dugaan pelanggaran administratif oleh tergugat.

“Ketiadaan dokumen tersebut dalam sidang semakin menegaskan adanya indikasi pelanggaran hukum, yang masuk kategori Onrechtmatige Overheidsdaad atau perbuatan melawan hukum oleh penguasa,” jelas Dr. Pazri.

Majelis Hakim PTUN Banjarmasin memerintahkan pihak tergugat untuk menghadirkan obyek sengketa dan Ketua DPRD Kota Banjarbaru sebagai prinsipal pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Selasa, 17 Desember 2024, pukul 10.00 WITA.

Setelah pemeriksaan persiapan rampung, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara untuk menggali lebih dalam permasalahan ini.

Sengketa ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas proses pembentukan AKD DPRD Kota Banjarbaru. (rls)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *