
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp40 miliar yang melibatkan seorang nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) semakin memanas.
Perselisihan antara penggugat dan tergugat semakin tajam setelah mediasi gagal mencapai kesepakatan.
Kasus ini berawal dari tindakan oknum mantan Kepala Cabang Pembantu BSI di Banjarmasin yang diduga melakukan penipuan dan pencucian uang.
Sidang kedua gugatan perdata Perkara Perdata No.128 Gugatan Perbuatan Melawan Hukum digelar pada Kamis, 12 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Kelas I Banjarmasin.
Namun, tergugat tidak hadir dalam sidang tersebut meskipun kedua pihak yang berperkara diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
“Meski mediasi gagal, kami tetap akan melanjutkan proses hukum ini,” tegas Isai, perwakilan penggugat, usai sidang.
Ia menambahkan bahwa selain gugatan perdata, pihaknya juga akan melanjutkan upaya hukum pidana dengan membawa kasus ini ke Mabes Polri.
Kasus ini bermula ketika oknum mantan Kepala Cabang BSI tersebut meminjam uang dari nasabah prioritas dengan janji bunga, namun kemudian menerbitkan bilyet deposit kosong dan menarik uang dari rekening nasabah tanpa seizin pihak terkait.
Tindakan tersebut tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga berimbas pada masalah moril, hingga nasabah yang memberi pinjaman ikut terlibat sebagai saksi.
Isai juga mengkritik pihak-pihak yang dianggap mengganggu proses mediasi dengan membawa isu-isu tidak relevan.
“Karena tidak ada kesepakatan dalam mediasi, kami memutuskan untuk melanjutkan jalur hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, informasi yang beredar menyebutkan bahwa salah satu tergugat kini telah ditahan oleh Mabes Polri di Jakarta, yang semakin menguatkan tekad penggugat untuk terus memperjuangkan kasus ini hingga tuntas.
Kasus ini tidak hanya menarik perhatian publik di Banjarmasin, tetapi juga mencuat ke tingkat nasional.
Dengan kerugian yang besar, masyarakat berharap agar proses hukum dilakukan secara transparan dan adil. Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas dalam sektor keuangan syariah. (na)
Editor: Erma Sari, S.Pd