JAKARTA, shalokalindonesia.com- Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024, Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan mempertegas komitmennya terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan.

BABAK Kalsel secara resmi mengajukan laporan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI terkait dugaan pelanggaran Hukum Acara Perdata oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Senin (9/12/2024) kemarin.

Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran dalam penanganan Perkara Perdata Nomor: 466/Pdt.G/2023/PN Cbi, yang menyangkut gugatan wanprestasi atas pembangunan 300 unit rumah/toko di atas lahan milik penggugat.

Hakim yang dilaporkan adalah YAN, SH., MH. (Hakim Ketua), YTAM, SH., MH. (Hakim Anggota), dan E, SH. (Hakim Anggota).

Salah satu poin utama dalam laporan tersebut adalah tidak adanya pertimbangan terhadap hasil Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan pada 26 Juli 2024 oleh PN Banjarbaru atas permintaan PN Cibinong.

Meski hasil PS telah disampaikan, fakta tersebut tidak dicantumkan dalam amar putusan yang dikeluarkan pada 11 November 2024.

“Hasil Pemeriksaan Setempat merupakan alat bukti penting yang wajib dipertimbangkan oleh hakim dalam membuat putusan. Namun, dalam kasus ini, fakta tersebut sama sekali diabaikan, baik dalam sidang terbuka maupun dalam salinan putusan, sehingga merugikan penggugat,” ujar perwakilan BABAK Kalsel, Bahrudin.

BABAK Kalsel juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Selain itu, waktu penyelesaian perkara yang mencapai 11 bulan jauh melampaui batas maksimal 5 bulan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014.

BABAK Kalsel meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk segera menyelidiki laporan ini dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang berperkara.

“Kami berharap investigasi dilakukan secara transparan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” tegas mereka.

Momentum HAKORDIA 2024 menjadi pengingat bahwa lembaga peradilan harus terus dijaga integritasnya.

Dengan menindak tegas pelanggaran, keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dapat ditegakkan secara nyata. (ban)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *