
BANJARBARU, shalokalindonesia.com– Kepolisian Resor Banjarbaru, bersama dengan Polsek jajaran, semakin gencar memberantas peredaran narkoba di Kota Banjarbaru. Kali ini, Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Utara berhasil menangkap seorang pria yang kedapatan membawa sabu di depan Indomaret, Jalan Karang Anyar 1, Kelurahan Loktabat Utara, pada Minggu malam (08 Desember 2024) sekitar pukul 22.30 WITA.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si, melalui Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan, S.H., M.H, menjelaskan bahwa pria berinisial “MAR” (20 tahun) asal Banjarmasin ini terbukti membawa sabu-sabu seberat 1,28 gram (bruto), dengan berat bersih 1,11 gram, yang disembunyikan dalam kotak rokok di celana dalamnya.
“Petugas menemukan kotak rokok tersebut saat melakukan penggeledahan. Di dalamnya ditemukan sabu yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Kompol Heru Setiawan.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya, yaitu sepeda motor Honda Genio warna hitam dan ponsel Vivo V23 warna hitam milik pelaku.
“Pelaku kini dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun,” tutup Kompol Heru Setiawan.
Peristiwa ini menambah daftar keseriusan Polres Banjarbaru dalam memberantas narkoba di wilayah tersebut, seiring dengan upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari peredaran narkotika.