
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Unit ReskrimPolsek Banjarmasin Timur kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang dilakukan pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial S (44 th) di Jl. Banyiur Muara Gg. Bersama Rt.15 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.
Kapolsek Banjarmasin Timur melalui Kanit Reskrim IPTU HENDRA AGUSTIAN GINTING, SE, MM, menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.
“Kami menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapati pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 4 paket sabu dengan berat lebih dari 5 gram. Selain itu, turut diamankan alat bukti lainnya berupa 1 (satu) buah serokan, 1 (satu) bundrl plastik klip, dan uang tunai Rp. 2.400.000,- diduga uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kapolsek melalui Kanit Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama melaporkan aktivitas mencurigakan agar wilayah ini tetap aman dan kondusif,” tambahnya.
Pelaku dan barang buktinya kini diamankan di Polsek Banjarmasin Timur dan kepada pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU Narkotika No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.