Barabai, shalokalindonesia.com – Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., turun langsung ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menyelidiki kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Banua Kupang RT. 004 RW. 002, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Kasus ini masuk dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

Pada Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, seorang laki-laki melapor ke Polsek Labuan Amas Utara mengenai tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh ayah kandungnya, BI (49), seorang PNS warga Desa Pamangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kejadian tragis tersebut berlangsung pada Senin malam, 27 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, di sekitar warung milik RM, yang menjadi lokasi perselisihan antara korban dan pelaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula ketika korban, BI, datang ke rumah RM pada pukul 19.00 WITA. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 23.00 WITA, pelaku mendatangi lokasi dan mengetahui keberadaan korban di rumah RM. Pelaku langsung meneriaki korban agar keluar. Setelah keluar, terjadi cekcok antara korban dan pelaku di depan warung.

Pertikaian semakin memanas hingga pelaku mengeluarkan sebilah parang. Korban yang mencoba melarikan diri ke samping warung tetap dikejar oleh pelaku, yang kemudian melakukan penganiayaan dengan membacok korban berkali-kali. Akibat luka serius yang diderita, korban dilarikan ke Rumah Sakit Damanhuri Barabai untuk mendapat pertolongan medis. Namun, saat tiba di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kejadian tersebut, di antaranya:
1. Celana panjang warna biru tua.
2. Baju kaos lengan pendek warna hitam.
3. Sepasang sandal jepit warna hitam.

Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban.

Ia juga menegaskan bahwa Polres HST bersama Polsek Labuan Amas Utara akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami mengucapkan turut berduka cita kepada keluarga korban dan meminta mereka untuk mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Kepada terduga pelaku, kami menghimbau agar segera menyerahkan diri demi menyelesaikan kasus ini secara hukum,” ujar Kapolres.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Hulu Sungai Tengah. Langkah-langkah penyelidikan intensif tengah dilakukan untuk mengungkap lebih jelas motif dan kronologi kejadian. Diharapkan proses hukum berjalan lancar sehingga dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga ketenangan dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas. Kasus ini akan terus dipantau oleh Polres HST hingga tuntas.

Masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kasus ini juga diharapkan dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian setempat. (ry)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *