
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika dengan terdakwa Hairani alias Rani, seorang oknum ASN Lapas Karang Intan.
Sidang yang terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suwandi, SH, MH, didampingi dua hakim anggota.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prathomo, SH, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan menghadirkan saksi dari tim Ditresnarkoba Polda Kalsel guna memperkuat dakwaan.
Saksi dari kepolisian mengungkap kronologi penangkapan terdakwa, yang berawal dari informasi mengenai dugaan transaksi narkoba di sekitar kediamannya, di Jalan Perjuangan, Komplek Budi Waluyo Blok A RT. 07, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.
“Kami bersama tim, dengan didampingi RT setempat, mendatangi rumah terdakwa. Saat itu, ia mengakui bahwa telah menerima titipan dari rekannya bernama Gembul, yang dikirim melalui seorang kurir. Terdakwa meminta agar barang tersebut diletakkan di luar atau di samping rumahnya,” ungkap saksi.
Setelah barang tersebut diperiksa, ternyata isinya adalah narkotika jenis sabu seberat 749 gram.
“Kami kemudian mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut saksi.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Hairani dengan tiga pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni:
1. Pasal 114 ayat (2) terkait peredaran narkotika,
2. Pasal 112 ayat (2) terkait kepemilikan narkotika, dan
3. Pasal 131 terkait keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.
Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Perkara ini menjadi perhatian publik, mengingat keterlibatan seorang aparatur sipil negara dalam kasus peredaran narkoba di Kalimantan Selatan.
(cory)