
BANTEN, shalokalindonesia.com– Pengadilan Tinggi Banten resmi membekukan Berita Acara Sumpah (BAS) advokat M. Firdaus Oibowo, S.H. dan Razman Arif Nasution, S.H.
Keputusan ini merujuk pada penetapan Pengadilan Tinggi Ambon tertanggal 11 Februari 2025.
Pembekuan tersebut berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik yang menjerat Razman Arif Nasution sebagai terdakwa, berdasarkan laporan pengacara Dr. Hotman Paris Hutapea.
Jalannya persidangan menjadi sorotan setelah terjadi perdebatan sengit antara Razman Arif Nasution dan majelis hakim.
Razman mengajukan permohonan agar persidangan disiarkan secara langsung ke publik, tetapi majelis hakim menolak dengan alasan adanya informasi yang bersifat rahasia.
Penolakan tersebut memicu ketegangan, membuat Razman Arif Nasution menyampaikan protes dengan nada tinggi.
Situasi semakin memanas ketika penasihat hukumnya, M. Firdaus Oibowo, S.H., bereaksi secara emosional.
Dalam suasana tegang, Firdaus bahkan sempat menaiki meja persidangan, mengejutkan seluruh peserta sidang.
Menanggapi insiden ini, Pusat Bantuan Hukum Gana Keadilan Pramudita memberikan dua pandangan utama:
Lembaga ini menilai bahwa insiden yang terjadi merupakan bentuk ketegangan yang tidak terkendali.
Razman merasa pendapatnya tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, sementara penasihat hukumnya bertindak secara emosional dalam membela kliennya.
“Advokat memiliki hak untuk mengemukakan pendapat di persidangan, tetapi tetap harus menjunjung tinggi etika dan profesionalisme. Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh praktisi hukum untuk tetap menjaga kendali diri dalam situasi apa pun,” ujar perwakilan lembaga tersebut.
Pusat Bantuan Hukum ini juga menyoroti pentingnya keadilan yang merata. Jika Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oibowo dikenai sanksi pembekuan BAS, maka pihak-pihak lain yang terlibat dalam insiden ini, termasuk jaksa penuntut umum, majelis hakim, dan saksi pelapor, juga perlu diperiksa guna memastikan transparansi dalam proses hukum.
“Prinsip keadilan harus berlaku bagi semua pihak tanpa terkecuali. Oleh karena itu, lembaga terkait seperti Mahkamah Yudisial, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan Agung diharapkan dapat menindaklanjuti kasus ini secara objektif,” tambahnya.
Pembekuan BAS dua advokat ini menjadi perbincangan hangat di dunia hukum. Banyak pihak mempertanyakan apakah keputusan ini semata-mata untuk menjaga ketertiban peradilan atau ada faktor lain yang mempengaruhinya.
Kasus ini diperkirakan masih akan terus bergulir dan menjadi bahan diskusi di kalangan praktisi hukum.
Publik pun menantikan bagaimana langkah selanjutnya dari lembaga peradilan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip keadilan yang sesungguhnya. (na)
Editor: Erma Sari, S.Pd.Gr