BATOLA, shalokalindonesia.com– Komisi Gabungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala (Batola) bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Batola tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Perumahan dan Permukiman.

Pembahasan yang digelar pada Rabu (12/02/2025) ini bertujuan untuk menciptakan regulasi yang menjadi pedoman dalam pengembangan permukiman di Batola selama dua dekade ke depan.

Ketua Komisi Gabungan DPRD Batola, H Maslan, menjelaskan bahwa saat ini proses pembahasan masih berlangsung.

Setelah rampung, pihaknya akan melakukan studi komparatif ke daerah lain guna menyempurnakan regulasi ini.

“Untuk sementara, Raperda ini masih dalam tahap pembahasan. Setelah ini, akan ada fasilitasi dari Biro Hukum Setdaprov Kalsel sebelum masuk ke tahap lanjutan,” ujar politisi Partai NasDem tersebut.

Maslan menambahkan, masih ada tiga tahapan yang harus dilalui sebelum Raperda ini mencapai tahap finalisasi.

Regulasi ini diusulkan oleh Disperkim Batola sebagai acuan pembangunan perumahan dan permukiman agar lebih terarah dan terencana.

“Dengan adanya Perda ini, siapa pun kepala daerahnya nanti sudah memiliki pedoman yang jelas dalam membangun kawasan perumahan dan permukiman selama 20 tahun ke depan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa perda ini akan dievaluasi setiap lima tahun untuk memastikan pembangunan tetap sesuai dengan visi daerah.

“Perda ini akan memastikan pembangunan perumahan dan permukiman lebih terstruktur dan tidak berbenturan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” tambahnya.

Pembahasan Raperda ini menjadi langkah strategis bagi Kabupaten Batola dalam menciptakan kawasan permukiman yang berkelanjutan, tertata, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di masa depan. (na)

Editor: Nanang

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *