BANJARMASIN, shalokalindonesia. com-
Banjarmasin – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin kembali menggelar sidang praperadilan perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Bjm pada Senin (17/2/2025).

Sidang ini diajukan oleh Wenas Fero Patrice Dirga selaku Pemohon, yang didampingi kuasa hukumnya, Agus Rosandi, SH, melawan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan, yang didampingi Tim Bidang Hukum Polda Kalsel selaku Termohon.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ni Kadek Ayu Ismadewi, SH, MH, beragendakan pembacaan Replik dari Pemohon, yang menolak seluruh dalil yang diajukan Termohon terkait proses penetapan tersangka terhadap kliennya.

Dalam persidangan, pihak Pemohon menegaskan beberapa poin penting, di antaranya menilai penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Menyatakan surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/62/XII/RES.2.6./2024/Ditreskrimsus tertanggal 13 Desember 2024 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” jelasnya.

Ketiga, memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari tahanan Polda Kalsel.

“Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon dan memulihkan hak Pemohon, baik dalam kedudukan hukum maupun harkat dan martabatnya, ” jelasnya.

Kuasa hukum Pemohon, Agus Rosandi, SH, menilai kasus ini sarat dugaan kriminalisasi terhadap kliennya.

Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak sejalan dengan fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan.

“Kami membantah seluruh jawaban Termohon. Klien kami dijadikan tersangka atas tindakan yang sebenarnya telah diketahui dan mendapat izin dari pelapor.

Bahkan, dalam konfrontasi, pelapor mengakui bahwa uang yang dipermasalahkan berasal dari hasil penjualan batu bara milik PT. TTS” ujar Agus Rosandi.

Menurutnya, dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dan penggelapan tidak tepat.

“Klien kami adalah pemegang saham mayoritas sekaligus Direktur perusahaan. Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas, direktur memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan strategis bagi perusahaan. Maka menjadi tidak logis jika ia justru dijerat pidana. Jika kasus ini terus berlanjut, kami akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pelapor terkait dugaan penggelapan,” tambahnya.

Setelah mendengarkan Replik dari Pemohon, hakim memberikan kesempatan kepada Termohon untuk menyampaikan Duplik dalam sidang lanjutan yang akan digelar Selasa (18/2/2025).

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus yang menjerat Wenas Fero Patrice Dirga terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Pasal 374 KUHP.

Publik kini menantikan tanggapan Termohon dalam sidang lanjutan esok hari. (CORY)

Editor: Nanang

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *