
JAKARTA, shalokalindonesia.com– Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan bukti kuat yang menyeret tujuh petinggi dan pelaku bisnis dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Kerugian negara yang ditimbulkan sungguh mencengangkan—mencapai Rp193,7 triliun!
Dari hasil penyidikan, tim menemukan adanya praktik melawan hukum dalam pengelolaan ekspor dan impor minyak mentah, BBM, serta pemberian subsidi dan kompensasi energi antara tahun 2018 hingga 2023.
Bukti yang dikantongi penyidik mencakup 969 dokumen, 45 barang bukti elektronik, serta pemeriksaan 96 saksi dan 2 ahli.
Ketujuh tersangka yang kini diamankan oleh penyidik berasal dari berbagai posisi strategis di sektor energi dan bisnis. Berikut daftar nama-nama mereka:
1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. SDS – Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional
3. YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
7. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Penyidik menduga, para tersangka memainkan peran dalam berbagai skema ilegal yang menyebabkan kebocoran anggaran negara. Modus yang terungkap meliputi:
Manipulasi ekspor minyak mentah dalam negeri, yang menyebabkan kerugian Rp35 triliun.
Pengadaan minyak mentah dan BBM melalui broker ilegal, dengan total kerugian Rp11,7 triliun.
Pemberian kompensasi energi yang tidak sesuai aturan, dengan dampak Rp126 triliun.
Penyalahgunaan subsidi energi pada tahun 2023, yang menguras Rp21 triliun dari kas negara.
Skandal ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, sebanding dengan megaskandal keuangan yang pernah mengguncang negeri ini.
Dalam upaya mempercepat proses penyidikan, tim penyidik langsung mengambil langkah tegas dengan menahan ketujuh tersangka selama 20 hari ke depan.
Penahanan ini bertujuan untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti dan memastikan semua pihak yang terlibat bisa dimintai pertanggungjawaban.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami telah mengantongi bukti-bukti kuat dan siap membawa kasus ini hingga ke meja hijau. Negara tidak boleh lagi menjadi korban dari praktik korupsi yang merusak perekonomian dan kepercayaan publik,” tegas seorang pejabat dari tim penyidik.
Terbongkarnya kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat dan pelaku bisnis di Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi korupsi, terutama di sektor strategis seperti energi.
Publik pun berharap agar kasus ini bisa diusut hingga tuntas, termasuk membongkar kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam skema korupsi ini. Akankah kasus ini menjadi momentum besar dalam perang melawan korupsi di Indonesia?
Penyidikan masih terus berlanjut, dan semua mata kini tertuju pada langkah selanjutnya yang akan diambil oleh aparat penegak hukum. (kejaksaan RI/NA)
Editor: Erma Sari