BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Upaya damai melalui mediasi antara prinsipal Makmum dan pihak Pelindo III Banjarmasin gagal mencapai titik temu, sehingga perkara nomor 78/Pdt.G/2024/PN Bjm kini dilanjutkan ke persidangan terbuka untuk umum.

Sidang yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025 dipimpin oleh Majelis Hakim Indra Meinantha SH, MH, bersama dengan Anggota Hakim Ariyas Dedi SH, MH dan Ni Kadek SH, MH.

Dalam sidang tersebut, Makmum, Direktur PT. Fitria Trans Tamara—pengembang perumahan di Jl. Tembus Mantuil, Basirih—menghadirkan dua saksi kunci: Anwar dan Wijaya.

Saksi Anwar, seorang suplaiyer bahan bangunan kayu, menjelaskan kronologi pengadaan kayu untuk pembangunan 13 unit rumah dinas milik PT. Pelindo III.

Menurutnya, ia telah mengantarkan pesanan sebanyak 12 truk kayu jenis Ulin dan Meranti untuk proyek perumahan dinas bagi pegawai KPLP.

Namun, dari total pembayaran sebesar Rp500 juta, hanya Rp100 juta yang telah diterima. Anwar menuturkan bahwa keterlambatan pembayaran ini disebabkan oleh perselisihan antara Makmum dan pihak Pelindo III terkait proyek rumah dinas KSOP.

“Saya sudah mengantarkan kayu pesanan Makmum sebanyak 12 truk untuk pembangunan perumahan tersebut, namun dari Rp500 juta yang saya utangi, hanya Rp100 juta yang dibayar,” jelas Anwar.

Sementara itu, saksi Wijaya menceritakan bahwa dirinya diminta oleh Makmum untuk mengawasi proses pembangunan perumahan dinas bagi pegawai KSOP

Menurut Wijaya, proyek yang terdiri dari 13 unit rumah telah mencapai tahap pemasangan atap, namun masih berupa rangka bangunan tanpa dinding. Ia mengungkapkan bahwa pengawasannya sempat dilakukan beberapa kali sebelum perselisihan antara kedua belah pihak semakin memuncak.

“Yang saya ketahui, bangunan perumahan tersebut ada 13 unit dan sudah sampai tahap atap, meskipun belum dilengkapi dinding, hanya berupa rangka bangunan,” terang Wijaya.

Di sisi lain, pihak Pelindo III, melalui kuasa hukumnya dari Seksi Datun Kejari Banjarmasin, menyatakan ketidakinginan untuk melanjutkan pekerjaan atau melakukan pembayaran lebih lanjut.

Mereka menilai bahwa pembangunan perumahan dinas tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, lokasi proyek semula hanya diperuntukkan bagi pergudangan, meskipun kini telah diizinkan untuk pembangunan perumahan.

“Dimana saat pelaksanaan awal pembangunan, lokasi tersebut tidak boleh dibangun perumahan melainkan hanya untuk pergudangan, namun sekarang sudah diperbolehkan,” ujar kuasa hukum Pelindo III.

Dengan gagalnya mediasi dan dilanjutkannya perkara ke ranah persidangan, kedua belah pihak kini harus menyelesaikan sengketa melalui proses hukum.

Persidangan terbuka ini diharapkan mampu mengungkap fakta secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.

Masyarakat dan pemangku kepentingan kini menanti putusan yang dapat menjadi titik awal penyelesaian permasalahan yang selama ini mengganggu pelaksanaan proyek perumahan dinas di Banjarmasin. (cory)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *