
JAKARTA, shalokalindonesia.com– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak sehubungan dengan implementasi sistem Coretax DJP. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025, yang ditetapkan pada 27 Februari 2025.
Dukungan bagi Wajib Pajak dalam Masa Transisi
Pemerintah melalui DJP memahami bahwa transisi ke sistem Coretax dapat menyebabkan berbagai kendala administratif bagi wajib pajak. Oleh karena itu, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mengurangi beban administrasi bagi mereka yang terdampak.
Dalam kebijakan ini, sanksi administratif dihapus untuk keterlambatan pembayaran dan penyetoran pajak, serta keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Penghapusan ini berlaku untuk beberapa jenis pajak, di antaranya:
✅ Pajak Penghasilan (PPh) termasuk PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26 yang jatuh tempo pada Januari 2025, namun dibayarkan setelahnya hingga 28 Februari 2025.
✅ Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo hingga 10 Maret 2025.
✅ Bea Meterai yang dipungut Pemungut Bea Meterai untuk Masa Pajak Desember 2024 dan Januari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025.
✅ SPT Masa Pajak seperti SPT Masa PPh Pasal 21, Pasal 26, serta SPT Masa Unifikasi yang dilaporkan setelah jatuh tempo hingga 30 April 2025.
Sanksi Tidak Diterbitkan atau Dihapuskan
Dalam pelaksanaannya, penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi wajib pajak yang terlambat membayar atau melaporkan pajak dalam periode yang telah ditentukan.
Jika STP telah diterbitkan sebelum keputusan ini berlaku, maka penghapusan sanksi akan dilakukan secara jabatan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengimbau para wajib pajak untuk segera memanfaatkan kebijakan ini guna menghindari sanksi di kemudian hari.
“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu wajib pajak dalam menyesuaikan diri dengan implementasi Coretax DJP. Silakan manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak tanpa khawatir terkena sanksi administratif,”pungkasnya. (rls)