
BANJARBARU, shalokalindonesia.com– Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah tulang punggung ekonomi rakyat.
Namun, di tengah upaya membangun perekonomian, Firly Norachim (31), seorang pelaku UMKM asal Banjarbaru, diduga mengalami kriminalisasi. Kasus ini memunculkan pertanyaan besar: Apakah UMKM sudah mendapatkan perlindungan hukum yang layak?
Sebagai negara hukum, sesuai Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Prinsip “Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh” harus menjadi pedoman. Tetapi, apakah dalam kasus Firly Norachim prinsip ini benar-benar diterapkan?
Hal itu disampaikan ketua pengacara Nusantara Borneo, Yanto, SH kepada media online Shalokal Indonesia, Jumat (21/3/2025).
Ia bilang, UMKM bukan hanya sekadar usaha kecil, tetapi juga bagian dari solusi untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah seharusnya hadir dengan kebijakan yang mendukung, bukan justru membiarkan pelaku UMKM mengalami kriminalisasi, ” ucapnya.
Ada beberapa langkah yang seharusnya dilakukan pemerintah untuk membantu UMKM, antara lain Dukungan Pembiayaan yaitu menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar UMKM dapat berkembang tanpa kesulitan modal.
“Digitalisasi UMKM yaitu Mendorong pelaku usaha beralih ke platform digital untuk meningkatkan daya saing dan efisiensi, ” jelasnya.
Selanjutnya, perlindungan Hukum dengan memberikan kepastian hukum dan melindungi UMKM dari praktik bisnis yang tidak adil.
Pertama, memberikan bantuan sosial dengan menyalurkan BLT UMKM kepada pelaku usaha yang membutuhkan dan kedua, memberikan pengawasan yang adil dengan engawasi UMKM dengan prinsip keadilan, bukan dengan pendekatan yang berpotensi merugikan mereka.
Jika dugaan kriminalisasi terhadap Firly Norachim benar terjadi, maka ini menjadi sinyal buruk bagi UMKM lainnya.
“Jangan sampai pengusaha kecil yang seharusnya didukung malah menjadi korban ketidakadilan, ” tegasnya.
Masyarakat Banjarbaru harus bersatu dalam menuntut keadilan, agar kejadian serupa tidak terus berulang dan menghambat perkembangan UMKM. (na)