BALANGAN, shalokalindonesia.com – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait sengketa lahan di Argun 001 Desa Hukai, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, berlangsung pada (24/03/2025), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balangan.

RDPU ini dipimpin oleh Ketua DPRD Balangan, Hj. Lindawati, dengan dihadiri oleh anggota DPRD kabupaten Balangan, berbagai pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut. Di antara yang hadir adalah kuasa hukum Saiful Anwar (Matoras dan Mariana), kuasa hukum Balangan Coal (Nicko), serta perwakilan dari Balangan Coal (Ananda), Koramil Juai, Polres Balangan, dan BPN.

Dalam kesempatan tersebut, Matoras, kuasa hukum Saiful Anwar, menyampaikan bahwa kliennya memiliki dasar hukum yang sah terkait tanah yang sedang disengketakan. Menurutnya, Saiful Anwar mengklaim memiliki tanah yang terletak di Argun 001, dengan luas sekitar 2 hektare, yang berdasarkan surat sporadik yang ditandatangani oleh kepala desa. Pihak Saiful Anwar juga mengklaim bahwa lahan tersebut belum digarap oleh Balangan Coal, meskipun pihak perusahaan mengklaim telah membebaskan tanah tersebut.

Matoras menjelaskan, “Kami sudah menunjukkan klaim tanah ini dan bertanya kepada pihak perusahaan, namun mereka hanya mengatakan tanah sudah dibebaskan. Kami meminta bukti tentang siapa yang membebaskan tanah tersebut, namun perusahaan tidak bisa memberikan jawaban yang jelas.”

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa protes sejak 2021, termasuk aksi blokade jalan pada 2022, tetapi tidak ada respons dari perusahaan. Matoras menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki bukti yang sah terkait pembebasan tanah tersebut, hanya berdasarkan keterangan lisan yang tidak konsisten dari beberapa pihak, seperti Nicko (kuasa hukum Balangan Coal).

Di sisi lain, Nicko, kuasa hukum dari Balangan Coal, menanggapi klaim dari pihak Saiful Anwar dengan menyatakan bahwa perusahaan telah melalui prosedur yang sah dalam membebaskan tanah tersebut. Nicko menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Saiful Anwar, berupa blokade jalan, telah mengganggu operasional perusahaan dan menyebabkan kerugian.

“Pihak kami sudah melakukan pembebasan tanah dengan benar melalui proses yang sah. Kami juga telah menyampaikan kepada Saiful Anwar agar masalah ini diselesaikan melalui jalur hukum,” ujar Nicko.

Ia juga menambahkan bahwa sebelum aksi penutupan jalan dilakukan, Saiful Anwar belum menunjukkan bukti sah terkait klaim tanah tersebut, seperti surat sporadik. Namun, setelah aksi tersebut, baru pihak Saiful Anwar menunjukkan surat tersebut.

Kepala Desa Hukai, dalam rapat tersebut, memberikan klarifikasi terkait klaim pembebasan tanah. Menurutnya, berdasarkan informasi dari almarhum Hj. Hamlani, yang merupakan pemilik awal tanah, pembebasan tanah tersebut hanya untuk keperluan jalan hauling dengan ukuran sekitar 4×8 meter, bukan untuk seluruh area yang diklaim oleh Saiful Anwar. Kepala Desa juga menegaskan bahwa tidak ada dokumen atau surat yang dikeluarkan oleh pemerintah desa terkait pembebasan tanah ini.

“Tidak ada surat yang diterbitkan oleh kami atau pemerintah desa terkait pembebasan lahan ini. Yang ada hanya kwitansi pembayaran, tanpa adanya proses yang jelas,” jelas Kepala Desa Hukai.

RDPU ini menandai kelanjutan sengketa yang telah berlangsung lama di Desa Hukai. Dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pihak perusahaan hingga pemerintah desa, diharapkan masalah ini dapat diselesaikan dengan cara yang sesuai dengan hukum, tanpa menimbulkan kerugian bagi pihak manapun. Masyarakat dan perusahaan diharapkan tetap menjaga komunikasi yang baik demi tercapainya penyelesaian yang win-win solution.

(Shalokalindonesia.com/Sidiq)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *