
BALANGAN, shalokalindonesia.com – Sebanyak sepuluh desa di Kabupaten Balangan resmi ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia. Penetapan ini diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Kabupaten Balangan ke-22, Sabtu (12/4/2025), yang digelar di halaman Kantor Bupati Balangan.
Adapun desa-desa yang mendapat predikat tersebut antara lain Desa Kupang, Banua Hanyar, Padang Raya, Baruh Panyambaran, Hamarung, Muara Jaya, Mayanau, Sungai Ketapi, Inan, dan Maradap.
Predikat ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan upaya desa-desa tersebut dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencegah praktik maladministrasi di tingkat desa.
Dalam kesempatan tersebut, para kepala desa menerima piagam penghargaan yang diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman.
Pemerintah Kabupaten Balangan menyatakan komitmennya untuk memperluas cakupan program ini ke seluruh desa di wilayahnya.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AP2KBPMD) Balangan, H Bejo Priyogo mengatakan bahwa pihaknya menargetkan seluruh desa di Kabupaten Balangan akan menyandang predikat Anti Maladministrasi di masa mendatang.
“Peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkup desa akan terus ditingkatkan, mulai dari 10 desa menuju 154 desa di Balangan,” ujarnya.
Bejo mengharapkan, desa-desa tersebut dapat menjadi panutan bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Balangan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Mudah-mudahan dengan adanya predikat Anti Maladministrasi ini, dapat menjadi tonggak awal dalam mewujudkan desa yang bersih, melayani, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” tutupnya.
(Shalokalindonesia.com/Sidiq)