BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Nasib mujur masih berpihak kepada Amsyah (40), seorang driver ojek online asal Rawa Sari, Banjarmasin.

Setelah sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika, Amsyah akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (22/4/2025).

Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum dan diselenggarakan secara virtual ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim SH, MH, didampingi Hakim Anggota Fidiyawan Satryantoro SH, MH, serta JPU Ariyanti SH dari Kejati Kalsel. Sidang digelar secara virtual lantaran Amsyah diketahui mengidap penyakit menular TBC.

Majelis hakim menyatakan Amsyah tidak terbukti bersalah atas dakwaan yang dilayangkan JPU, yakni menjadi kurir narkotika seberat 43 kilogram.

Dalam amar putusannya, hakim mempertimbangkan bahwa Amsyah tidak mengetahui isi kardus yang dibawanya adalah sabu dan ekstasi.

Ia mengira hanya mengantar paket kosmetik seperti tugas-tugas sebelumnya.

“Majelis menilai tidak ada niat jahat ataupun kesadaran dari terdakwa bahwa paket tersebut berisi narkotika,” ujar Hakim Irfanul Hakim dalam persidangan.

Kasus ini bermula pada Jumat, 2 Agustus 2024. Saat itu Amsyah dihubungi oleh seorang perempuan bernama Siska untuk mengambil paket dari seseorang bernama Herman di kawasan Liang Anggang.

Dengan imbalan Rp 200 ribu, Amsyah yang sudah mengenal Siska sebagai klien pengantar kosmetik, menyanggupi permintaan tersebut.

Tanpa curiga, Amsyah menerima kardus coklat merek Yunicorn dari Herman yang kemudian diikatkan di motornya.

Bahkan, ia juga diberikan sebuah ponsel oleh Herman, yang di dalamnya sudah tersimpan kontak penerima paket bernama “Anang 30”.

Namun, belum sempat paket tersebut sampai ke tujuan di kawasan Tambak Sirang, Kecamatan Gambut, Amsyah keburu diringkus petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel sekitar pukul 13.20 WITA. Di dalam kardus, ditemukan sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.

Meski sebelumnya JPU Ariyanti SH sempat membacakan tuntutan hukuman mati dengan dasar Rentut Kejagung, majelis hakim punya pandangan berbeda.

“Putusan ini sudah tepat, dan kami sangat bersyukur,” ujar kuasa hukum Amsyah, Iqbal SH dari LBH Peradi.

Pihak kejaksaan sendiri masih belum memutuskan langkah lanjutan atas putusan tersebut dan meminta waktu satu minggu untuk menentukan sikap.

Kasus Amsyah pun menjadi pengingat bahwa tak semua pengantar barang memahami apa isi paket yang mereka bawa.

Kini, Amsyah bisa menghirup udara bebas kembali, meski trauma akibat tuduhan berat itu mungkin tak mudah hilang begitu saja.
(cory)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *