BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Setelah menjalani proses persidangan yang cukup lama, akhirnya Terdakwa Yani (32) warga Kelayan B gang Setia Banjarmasin divonis 6 Tahun 6 Bulan oleh Hakim saat sidang digelar di PN Banjarmasin, pada Senin,(21/4/2025 ) kemarin.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Irfanul Hakim SH,MH didampingi kedua anggotanya Fidiyawan Satriyanyoro SH,MH dan JPU Farah SH,MH dari Kejari Banjarmasin.

Selain itu, oleh majelis hakim terdakwa Yani yang diam dikos-kosan tersebut dikenakan sangsi denda sebesar Rp. 1 miliar atau diganti kurungan selama 3 bulan penjara.

Adapun dalam pertimbangannya majelis hakim menilai bahwa terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah tanpa hak memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu seberat 10 gram lebih.

Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ( 2 ) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara sebelumnya terdakwa Yani dituntut selama 7 tahun 6 bulan dan denda semiliar rupiah atau diganti kurungan selama 6 bulan penjara.

Setelah mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim kedua pihak sepakat baik terdakwa sendiri maupun JPU menerima putusan tersebut.

Untuk diketahui terdakwa Yani saat diamankan petugas kedapatan menyimpan sabu dan juga beberapa alat bukti lain diantaranya timbangan digital.

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *