
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Penangkapan mengejutkan terjadi di jantung Kota Banjarmasin.
Seorang mahasiswi berinisial ML (24), warga kawasan Pasar Baru, harus berurusan dengan hukum setelah Unit Opsnal Polsek Banjarmasin Utara menangkapnya dengan barang bukti narkoba, Jumat malam (18/4/2025) sekitar pukul 22.15 WITA.
ML diciduk di kawasan Jalan Ampera 3 Ujung, Banyiur Dalam, Banjarmasin Barat, saat melintas seorang diri.
Sikapnya yang tampak gugup membuat petugas menghentikannya dan langsung melakukan penggeledahan di tempat.
Hasilnya? Lima paket sabu-sabu dengan berat total 0,12 gram ditemukan terselip rapi di dalam pakaian dalam (CD) miliknya.
Tidak sampai di situ, petugas lalu mengembangkan kasus ke tempat tinggal ML di sebuah rumah kontrakan.
Di sana, mereka menemukan bukti tambahan berupa dua timbangan digital, pipet kaca, sendok sabu dari sedotan, satu set bong lengkap, serta korek gas yang diduga digunakan untuk mengisap sabu.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara, Ipda Hafidz Satria Arianda, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
“Setelah kami pastikan pelaku cocok dengan ciri-ciri, langsung kami lakukan penyergapan. Saat digeledah, lima paket sabu ditemukan dalam CD yang dikenakan pelaku,” jelas Hafidz.
Sementara itu, Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Taufik Arifin, melalui Kanit Reskrim, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. ML kini telah diamankan dan menghadapi proses hukum.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba tidak mengenal latar belakang. Bahkan, kalangan terdidik pun bisa terjerumus jika lengah.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi memutus rantai peredaran barang haram ini. (rls) gddz