
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali menggelar sidang terbuka perkara dugaan penganiayaan ringan yang terjadi di dermaga kapal Feri Banjar Raya.
Tiga terdakwa—Tambrin (juru mudi kapal), Ahmad Fadillah alias Fadil, dan Misran—tampak hadir bersama tim penasihat hukum mereka, Johnter Silaban, SH., MH. dan Syamsul, SH.
Majelis hakim yang diketuai Irfanul Hakim, SH., MH. bersama anggota Fidiyawan Satriyanyoro, SH., MH., mendengarkan keterangan empat saksi.
Tiga di antaranya, H. Zulkifli alias Utuh (yang sebelumnya telah divonis dalam perkara lain), Rahman, dan Udin, memberikan kesaksian. Satu orang saksi lagi memilih mengundurkan diri secara tiba-tiba tanpa alasan setelah disumpah.
Jaksa Penuntut Umum, Mashuri, SH. dari Kejari Banjarmasin, berharap keterangan saksi dapat menerangkan peristiwa sebenarnya. Namun kuasa hukum terdakwa, Johnter Silaban, menyoroti banyaknya kontradiksi, terutama terkait hasil visum korban.
> “Saksi Utuh menyebut lebam di kaki kiri, tetapi visum Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalsel mencantumkan lebam di kaki kanan. Hal ini menimbulkan keraguan—siapa yang sebenarnya diperiksa?” ujar Johnter usai sidang.
Johnter menegaskan bahwa konflik awal justru dipicu oleh korban sendiri yang menempeleng juru mudi, Tambrin. Menurutnya, tindakan pembelaan diri para terdakwa tidak tepat dijadikan unsur penganiayaan.
Kronologi Kejadian
Januari 2025: H. Zulkifli menumpang kapal feri milik Tambrin dari Pelabuhan Sakakajang, Barito Kuala, menuju Banjar Raya. Tambrin sempat membawa kapal kembali untuk menjemput penumpang tertinggal, memicu protes Zulkifli.
15 Januari 2025, pukul 15.45 WITA: Pada penyeberangan selanjutnya, ketegangan memuncak saat kapal merapat di Banjar Raya sekitar pukul 16.00 WITA. Zulkifli memukul Tambrin, yang kemudian dibalas, disusul pemukulan oleh Fadillah dan Misran hingga Zulkifli terjatuh.
20 Januari 2025: Korban menjalani pemeriksaan medis dan dinyatakan mengalami luka sesuai Visum et Repertum Nomor VER/09/I/2025/RUMKIT di RS Bhayangkara Tingkat III Banjarmasin.
Akibat kejadian itu, kedua belah pihak saling melapor ke polisi dan kini tengah menjalani proses peradilan. Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pekan depan guna mendalami kembali keterangan saksi dan memeriksa bukti visum.
Hakim Irfanul Hakim menegaskan bahwa pengadilan akan bekerja objektif demi tegaknya keadilan. “Kami akan mengurai fakta dan hukum dengan cermat,” ujarnya menutup sidang.