
BALANGAN, shalokalindonesia.com – Kejaksaan Negeri Balangan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari 13 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). (24/04/2025)
Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Balangan dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pelajar serta perwakilan aparat penegak hukum.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu, minuman beralkohol, senjata tajam, handphone, hingga senjata api. Pemusnahan dilakukan secara transparan dan disaksikan langsung oleh para peserta yang hadir, khususnya pelajar yang diundang sebagai bagian dari edukasi hukum.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, M. Siregar, menegaskan pentingnya upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda. Ia mengimbau agar pelajar dan masyarakat menjauhi hal-hal yang dapat merusak masa depan. “Kami berusaha mencegah agar anak-anak kita, para pelajar di Kabupaten Balangan, tidak terjerumus ke dalam bahaya narkotika dan barang terlarang lainnya. Jangan mendekati, apalagi menggunakan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Balangan, AKBP Dr. Yulianor Abdi, SH, SIK, MH, juga menyampaikan edukasi kepada pelajar tentang pentingnya menjaga diri dari pergaulan buruk. Ia mengajak para pelajar untuk menjadi agen perubahan dan pelapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. “Kita semua ingin Balangan ini bebas dari narkoba dan miras. Mari jaga kepercayaan orang tua dan guru, serta terus kejar cita-cita dengan pergaulan yang sehat dan positif,” tegasnya.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika serta tindak kriminal lainnya, sekaligus memberikan edukasi langsung kepada generasi muda sebagai penerus bangsa.
(Shalokalindonesia.com/Sidiq)