JAKARTA, shalokalindonesia.com– Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah) resmi melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik serius dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilukada Banjarbaru 2025.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor 148/02-5/SET-02/V/2025 dan diajukan pada Senin, 5 Mei 2025 pukul 16.30 WIB.

Menurut Tim Hukum Hanyar, Bawaslu Banjarbaru diduga kuat telah melakukan tindakan yang mencederai integritas penyelenggaraan pemilu, termasuk kriminalisasi terhadap pengurus Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI), yang menjadi pemantau resmi dalam proses pemilukada.

“PSU Banjarbaru telah tercoreng oleh perilaku yang bertentangan dengan prinsip dasar penyelenggara pemilu yang seharusnya menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan kepastian hukum,” ujar kuasa hukum pelapor.

Tiga poin utama menjadi dasar aduan Tim Hukum Hanyar kepada DKPP:

1. Dugaan Kriminalisasi terhadap Pengurus LPRI
Surat panggilan klarifikasi kepada Syarifah Hayana, pengurus LPRI, dinilai janggal karena tidak mencantumkan substansi laporan secara jelas. Proses klarifikasi pun berlangsung di bawah tekanan, dengan kehadiran aparat kepolisian dan perwakilan Bawaslu Kalsel yang dianggap tidak relevan dan menimbulkan intimidasi psikologis.

2. Ketidaknetralan Bawaslu Banjarbaru yang Diduga Membela Said Subari
Said Subari, Ketua DPC Partai Demokrat Banjarbaru dan pendukung pasangan calon nomor urut 01, terekam secara terbuka mendampingi Bawaslu Banjarbaru saat menyerahkan Laporan 002/2025 ke SPKT Polres Banjarbaru.

Hal ini dianggap bentuk nyata ketidaknetralan dan konflik kepentingan yang mencederai kepercayaan publik terhadap Bawaslu.

3. Upaya Menghalangi Sengketa di Mahkamah Konstitusi
Tim Hukum Hanyar menilai tindakan Bawaslu Banjarbaru yang melimpahkan Laporan 002/2025 ke KPU Kalsel sebagai bentuk manuver untuk menjegal posisi LPRI dalam proses sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Jika akreditasi LPRI dicabut sebagai akibat laporan tersebut, maka legal standing mereka dalam persidangan akan lemah, yang dinilai sebagai bentuk pelemahan strategis terhadap pemantau independen.

Melalui laporan ini, Tim Hukum Hanyar meminta DKPP untuk tidak hanya menilai kasus ini dari sisi legal formal semata, namun juga mempertimbangkan prinsip Pemilu yang Luber dan Jurdil serta menjaga independensi lembaga pengawasan dalam kontestasi politik yang sehat.
(rls)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *