JAKARTA, shalokalindonesia.com– Isu yang menyebutkan bahwa Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) telah menjatuhkan sanksi kepada Ketua Umum PP KAMMI, Ahmad Jundi Khalifatullah, dibantah tegas oleh salah satu peserta Rakornas, Hijjatin.

Dalam keterangannya kepada media, Minggu (5/5/2025), Hijjatin menegaskan bahwa tidak ada keputusan resmi dalam forum Rakornas terkait skorsing maupun sanksi organisasi terhadap Ahmad Jundi.

Ia menilai isu tersebut merupakan informasi yang menyesatkan dan tidak berdasar.

“Selama saya mengikuti seluruh rangkaian Rakornas, tidak pernah ada agenda atau hasil yang menetapkan sanksi terhadap Ketum. Rakornas adalah forum konsolidasi, bukan forum pengambilan keputusan sanksi,” ungkap Hijjatin.

Ia juga menyoroti beredarnya video pernyataan sanksi yang dibacakan oleh sekelompok orang.

Hijjatin menjelaskan, video tersebut direkam saat sebagian besar peserta Rakornas telah meninggalkan lokasi, sehingga forum tidak lagi memenuhi kuorum.

“Pernyataan itu tidak melalui mekanisme resmi. Saat video itu direkam, forum sudah tidak kuorum, jadi apa pun yang disampaikan tidak bisa disebut sebagai keputusan organisasi,” ujarnya.

Hijjatin menilai narasi yang menyimpulkan adanya sanksi dari Rakornas sebagai bentuk distorsi informasi yang membahayakan semangat musyawarah dan prinsip konstitusional yang selama ini dipegang teguh oleh KAMMI.

Ia pun mengajak seluruh kader KAMMI di seluruh Indonesia untuk tetap tenang dan mengedepankan prinsip tabayyun dalam menyikapi isu-isu organisasi.

“KAMMI adalah rumah besar yang harus dijaga dengan kedewasaan, keadilan, dan akhlak. Mari kita jaga marwah organisasi dengan tidak terprovokasi oleh informasi yang sepotong dan tidak akurat,” tutupnya. (an)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *